Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD) atau sebutan nama lain.
Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
STRUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPMD) DESA KARANGTENGAH
NO. |
NAMA |
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN |
1. |
SUGENG RIYADI, Amd |
Ketua |
2. |
EDI PURWANTO, S.Pd.I |
Sekretaris |
3. |
ROHANI, S.Pd.SD |
Bendahara |
4. |
KARDONO, S.Pd DASUR |
Bidang Agama, Pendidikan dan Penerangan Anggota |
5. |
JUWAHIR ASWADI |
Bidang Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Sosial Anggota |
6. |
PURWANTO HADI PRANOTO |
Bidang Keamanan, Ketertiban dan Pemuda Olahraga Anggota |
7. |
RISMAN WAYO |
Bidang Kesehatan, Kependudukan dan KB Anggota |
8. |
KUSYONO M. ROKHI |
Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Koperasi Anggota |